Mario Dandy Gunakan Jeep Rubicon dengan Pelat Nomor Palsu, Bisa Kena Sanksi Ini

0

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy memakai nomor pelat palsu. Begini sanksi pengguna pelat nomor palsu.

Pada 21 Februari 2023, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo atau MDS, sebagai tersangka penganiayaan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka karena lakukan kekerasan terhadap D, pelajar SMA, yang terjadi pada Senin, 20 Februari 2023.

“Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2023, pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Rabu, 22 Februari 2023.

Pengacara Mario Dandy Tunggu Putusan Hakim Soal Restitusi Rp 100 Miliar yang Ditaksir LPSK Salah satu barang bukti yang disita oleh polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh Mario untuk menjumpai korban, D yang tengah berada di rumah temannya, R, saat didatangi oleh Mario.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh tersangka Mario Dandy itu kemudian diketahui memakai pelat nomor palsu.

Pelat nomor polisi mobil ini adalah B 120 DEN, padahal pelat nomor polisi sebenarnya adalah B 2571 PBP.

Penggunaan pelat nomor polisi palsu pada mobil Jeep Rubicon untuk menghindari tilang elektronik.

“Untuk menghindari tilang elektronik katanya,” jelas Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 24 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Ayah Teman D Sebut Satpam Kompleks Datang 2 Kali Sebelum Penganiayaan oleh Mario Dandy Penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Pilihan Editor: Mario Dandy Pasang Pelat Nomor Palsu di Rubicon untuk Hindari ETLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *